sebab-sebab demo itu terjadi... menurut pendapat saya... 1. harga BBM mau di naikkan 2. sebelum BBM di naikkan harga barang pokok sudah naik, apa lagi kalau BBM jadi di naikkan??? harga barang pokok akan menjadi tambah mahal 3. blakangan-blakangan ini, DPR membuat sensasi, misalnya :
membuat toilet yang super mahal
membuat ruang rapat DPR
membuat kalender
kalau di hitung-hitung dengan benar tidak sampai habis ber MM (Miliar)
lebihnya uang itu kemana??? yang pasti di makan SILUMAN-SILUMAN yang berada di DPR, bukan untuk rakyat-rakyat kecil yang tidak mampu...
Orang-orang yang berada di DPR, hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak memikirkan rakyat banyak yang kesusahan.
PENYELESAIAN MASALAH
1. Pilih pemimpin yang jujur, prorakyat, adil dalam membuat keputusan
2. Anggota-anggota DPR jangan egois, jangan memikirkan diri sendiri, pikirakan rakyat yang susah
PERILAKU ORGANISASI.
ORGANISASI
Organisasi adalah sekelompok individu yang berinteraksi satu dengan yang lainnya yang memiliki tujuan yang sama untuk kepentingan bersama.
Contoh organisasi misalnya OSIS dalam sebuah organisasi memiliki struktur seperti ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan lainnya. Dalam organisasi harus ada perencanaan, adanya tujuan dan pengaasan.
Syarat dalam organisasi yaitu :
·Adanya struktur organisasi seperti, ketua, wakil ketua, sekertaris, bendahara dan masih banyak lainnya.
·Komunikasi yang baik akan menjaga kerharmonisan suatu organisasi
·Pembagian kerja setiap anggotanya
Organisasi dibagi menjadi dua, yaitu :
1.Organisasi Formal Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional. Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.
2.Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari. Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.
PERILAKU INDIVIDU
Perilaku individu adalah interaksi individu dengan lingkungannya. Setiap individu memiliki kemampuan, kepercayaan pribadi, pengharapan,kebutuhan, dan pengalaman yang berbeda-beda itu yng membuat istimewa tiap individunya.u suatu tekanan atau ketegangan seseorang yang mempengaruhi emosi, pikiran dan kondisi orang itu.
Setiap individu bias merasakan stress yait
Dasar-dasar Perilaku Individu:
1.Karakteristik Biografis yaitu usia, gender, satus, jenis kelamin
2.Kemampuan, setiap manusia memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Kemampuan dibagi menjadi 4 yaitu :
·Kemampuan intelektual, yaitu kecerdasan,kecepatan, penalaran
·Kemampuan fisik, yaitu lebih menitik beratkan kepada kekuatan fisik dibandingkan keterampilan
·Kepribadian, sifat umum seseorang
·Pembelajaran, memperbaiki prilaku berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah
INTERPERSONAL
Komunikasi interpersonal adalah
proses pertukaran informasi diantara seseorang dengan paling kurang seorang lainnya atau
biasanya di antara dua orang yang dapat langsung diketahui balikannya.
Fungsi Komunikasi interpersonal sebagai berikut:
1.Untuk mendapatkan respon/ umpan balik.
2.Untuk melakukan antisipasi setelah mengevaluasi respon/ umpan balik.
3.Untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan sosial, yaitu kita dapat melakukan modifikasi perilaku orang lain dengan cara persuasi.
Perilaku manusia sangat berbeda antara satu dengan lainnya. Perilaku itu sendiri adalah suatu fungsi dari interaksi antara seseorang individu dengan lingkungannya. Ditilik dari sifatnya, perbedaan perilaku manusia itu disebabkanm karena kemampuan, kebutuhan, cara berpikir untuk menentukan pilihan perilaku, pengalaman, dan reaksi affektifnya berbeda satu sama lain.
Pendekatan yang sering dipergunakan untuk memahami perilaku manusia adalah; pendekatan kognitif, reinforcement, dan psikoanalitis. Berikut penjelasan ketiga pendekatan tersebut dilihat dari; penekanannya, penyebab timbulnya perilaku, prosesnya, kepentingan masa lalu di dalam menentukan perilaku, tingkat kesadaran, dan data yang dipergunakan.
1.Penekanan.
Pendekatan kognitif menekankan mental internal seperti berpikir dan menimbang. Penafsiran individu tentang lingkungan dipertimbangkan lebih penting dari lingkungan itu sendiri.
Pendekatan penguatan (reinforcement) menekankan pada peranan lingkungan dalam perilaku manusia. Lingkungan dipandang sebagai suatu sumber stimuli yang dapat menghasilkan dan memperkuat respon perilaku.
Pendekatan psikoanalitis menekankan peranan system personalitas di dalam menentukan sesuatu perilaku. Lingkungan dipertimbangkan sepanjang hanya sebagai ego yang berinteraksi dengannya untuk memuaskan keinginan.
2. Penyebab Timbulnya Perilaku
Pendekatan kognitif, perilaku dikatakan timbul dari ketidakseimbangan atau ketidaksesuaian pada struktur kognitif, yang dapat dihasilkan dari persepsi tentang lingkungan. Pendekatan reinforcement menyatakan bahwa perilaku itu ditentukan oleh stimuli lingkungan baik sebelum terjadinya perilaku maupun sebagai hasil dari perilaku. Menurut pendekatan psikoanalitis, perilaku itu ditimbulkan oleh tegangan (tensions) yang dihasilkan oleh tidak tercapainya keinginan.
3.Proses.
Pendekatan kognitif menyatakan bahwa kognisi (pengetahuan dan pengalaman) adalah proses mental, yang saling menyempurnakan dengan struktur kognisi yang ada. Dan akibat ketidak sesuaian (inconsistency) dalam struktur menghasilkan perilaku yang dapat mengurangi ketidak sesuaian tersebut. Pendekatan reinforcement, lingkungan yang beraksi dalam diri individu mengundang respon yang ditentukan oleh sejarah. Sifat dari reaksi lingkungan pada respon tersebut menentukan kecenderungan perilaku masa mendatang. Dalam pendekatan psikoanalitis, keinginan dan harapan dihasilkan dalam Id kemudian diproses oleh Ego dibawah pengamatan Superego.
4. Kepentingan Masa lalu dalam menentukan Perilaku.
Pendekatan kognitif tidak memperhitungkan masa lalu (ahistoric). Pengalaman masa lalu hanya menentukan pada struktur kognitif, dan perilaku adalah suatu fungsi dari pernyataan masa sekarang dari sistem kognitif seseorang, tanpa memperhatikan proses masuknya dalam sistem.
Teori reinforcement bersifat historic. Suatu respon seseorang pada suatu stimulus tertentu adalah menjadi suatu fungsi dari sejarah lingkungannya. Menurut pendekatan psikoanalitis, masa lalu seseorang dapat menjadikan suatu penentu yang relative penting bagi perilakunya. Kekuatan yang relative dari Id, Ego dan Superego ditentukan oleh interaksi dan pengembangannya dimasa lalu.
5. Tingkat dari Kesadaran.
Dalam pendekatan kognitif memang ada aneka ragam tingkatan kesadaran, tetapi dalam Kegiatan mental yang sadar seperti mengetahui, berpikir dan memahami, dipertimbangkan sangat penting. Dalam teori reinforcement, tidak ada perbedaan antara sadar dan tidak. Biasanya aktifitas mental dipertimbangkan menjadi bentuk lain dari perilaku dan tidak dihubungkan dengan kasus kekuasaan apapun. Aktifitas mental seperti berpikir dan berperasaan dapat saja diikuti dengan perilaku yang terbuka, tetapi bukan berarti bahwa berpikir dan berperasaan dapat menyebabkan terjadinya perilaku terbuka.
Pendekatan psikoanalitis hampir sebagian besar aktifitas mental adalah tidak sadar. Aktifitas tidak sadar dari Id dan Superego secara luas menentukan perilaku.
6.Data Dalam pendekatan kognitif, data atas sikap, nilai, pengertian dan pengharapan pada dasarnya dikumpulkan lewat survey dan kuestioner.Pendekatan reinforcement mengukur stimuli lingkungan dan respon materi atau fisik yang dapat diamati, lewat observasi langsung atau dengan pertolongan sarana teknologi. Pendekatan psikoanalitis menggunakan data ekspresi dari keinginan, harapan, dan bukti penekanan dan bloking dari keinginan tersebut lewat analisa mimpi, asosiasi bebas, teknik proyektif, dan hipnotis
Ass. Atas Allah SWT saya bisa
menyelesaikan Makalah ini.
1First PagePrevious PageNext PageSections not
availableAuto-hide: onPENDAHULUAN
Dalam dunia yang serba modern seperti
sekarang ini, tidaklah ada suatu negera yang dapat mengasingkan diri dari
pergaulan internasional.Pergaulan antar negera-negara yang
berdaulat dan merdeka sudah barang tentu harus diatur. Perhubungan-perhubungan
hukum pada umumnya yang telah ada di antara negara-negara itu, telah diatar
dalam himpunan peraturan-peraturan yang disebut “hukum antar negara”. Sebagai
modernisasi dari nama lain yaitu “hukum bangsa-bangsa” yang merupakan
terjemahan lurus dari nama-nama seperti volkerrect, droit de gens, law of
nations, dan volkenrecht yang kesemuanya barasal dari istilah Romawi: ius
gentium. Modernisasi nama itu membawa pula perubahan dalam artinya, yang
kemudian hanya ditunjukkan kepada himpunan peraturan-peraturan yang
bersangkutan saja; dengan perkataan lain lambat laun berubahlah tugasnya,
sehingga dapatlah kini dikatakan bahwa hukum antar negara adalah hukum yang
mengatur pergaulan internasional. Dalam pada ini tidaklah dapat dibantah-bantah
lagi, bahwa kepentingan bersama dari semua negara seperti perdamaian, keamanan,
keadilan, kemakmuran, cooperation dan sebagainya, menghendaki dengan mutlak
adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang merupakan
peraturan-peraturan hukum.Demikian pula halnya yang dikehendaki
oleh negara-negara burhubungan dengan tugasnya sebagai pemungut pajak. Maka
dicarilah kini olehnya salah satu undang-undang kesepakatan kerjasama yang erat
dalam lapangan-lapangan perpajakan.
PEMBAHASAN
A.Pengertian
Hukum Pajak Internasional
Pengertian
hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum
pajak, yaitu:
1.Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro,
bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas
kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari
traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik
oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana
dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2.Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani,
hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu
persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri,
peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan
traktat-traktat.
3.Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra,
hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di
dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
Persoalan
yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan
diterapkan atau tidak? Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma
yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya
maupun subjeknya.
B.Kedaulatan Hukum Pajak
Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak
Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat
dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di
wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak
bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan
pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat
berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia
sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau
hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7
Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU
PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang
memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa,
hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal
ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan
penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam
hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang
dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur
kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang
ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara
lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan
sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai
kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.
C.Sumber-sumber Hukum Pajak
Internasional
Prof. Dr.
Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada
bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
1.Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung
unsur asing.
2.Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut
perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
3.Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional
tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan
dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
1.Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
2.Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap
negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
3.Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain,
seperti:
a.
Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
b.
Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c.
Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang
mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.
D.Terjadinya Pajak Berganda
Internasional
Pajak
berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum
internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar
dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda
internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling
menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di
negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar
daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang
terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara
yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan
memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari
pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena
atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari
satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang
dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa
ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
1.Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di
beberapa negera, yang dapat terjadi karena:
a.
Domisili rangkap
b.
Kewarganegaraan rangkap
c.
Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
2.Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di
beberapa negara.
3.Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara
tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili
dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
E.Cara Penghindaran
Pajak Berganda Internasional
Ada dua
cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai
berikut:
1.Cara Unilateral
Cara ini dilakukan dengan
memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara
dengan suatu prosedur yang jelas. Pengguanaan cara ini merupakan wujud
kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam
suatu UU.
2.Cara Bilateral atau Multilateral
Cara Bilateral atau Multilateral
dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk
menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara
bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua
negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses
terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan
membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip
pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.
F.Perjanjian Dalam Pajak
Berganda Internasional
Perjanjian
seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya dikenakan persetujuan
persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan
pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya
dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang
keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari
negara-negara yang mengadakan persetujuan.
Prosedur
dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena
bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena
lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau
resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian.
Ketentuan-ketentuan
penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara
singkat adalah sebagai berikut:
1.Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari
perjanjian-perjanjian.
2.Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
3.Sengketa internasional.
4.arti tempa kediaman fiskal.
G.Kedudukan Hukum Perjanjian
Perpajakan
Bagaimana
kedudukan hukum suatu perjanjian perpajakan yang diadakan antara Indonesia
dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya perjanjian
perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat
(1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu
saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan
kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia
dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan
DPR tetapi cukup diberitahukan saja.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan
hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang
PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU
Perpajakan Nasional.
KESIMPULAN
Hukum Pajak Internasional
merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik
mengenai subjek maupun objeknya. Dan para ahli hukum pajak juga banyak
memberikan definisi tentang hukum pajak internasional salah satunya yaitu;
Prof. Dr. P.J.A. Adriani, seorang ahli yang banyak menulis buku tentang
perpajakan.
Kemudian
sumber-sumber hukum pajak internasional terdiri dari:
1.
Hukum Pajak Nasional.
2.
Traktat
3.
Keputusan Hakim Nasional.
Dan
kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU
tentang PPh, kedudukan hukum tax treaty tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan
Nasional.
PENUTUPAN
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
atas segala bimbingan dan rahmatnya selama penulis menyusun karya tulis ini.